Mendengar vonis tersebut, tangis Asfiyatun tak terbendung.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun mengatakan dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Dari pengakuannya, Asfiyatun mengaku tidak tahu-menahu tentang ganja.
Namun, kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Menurut Syafi'i selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Tak ada pikiran terlintas olehnya menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," kata Syafi'i.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, TribunJatim.com/Tony Hermawan)