News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pilu Ibu Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak Sendiri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu.

Mendengar vonis tersebut, tangis Asfiyatun tak terbendung.

Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun mengatakan dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Dari pengakuannya, Asfiyatun mengaku tidak tahu-menahu tentang ganja.

Namun, kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Menurut Syafi'i selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Tak ada pikiran terlintas olehnya menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," kata Syafi'i.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini