News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pilu Ibu Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak Sendiri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu penjual gorengan keliling bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur bernasib pilu setelah divonis hukuman 5 tahun penjara.

Adapun penyebabnya, ia tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu.

Mengutip TribunJatim.com, anak Asfiyatun bernama Santoso tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Nahas, paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Baca juga: Polda Papua Gagalkan Peredaran 9 Kg Ganja Siap Edar, WNA Asal Papua Nugini Diringkus

Awalnya, ia tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

namun, Asfiatun baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan diberi tahu bahwa paket itu berisi ganja.

Tidak lama setelah itu, hanya berselang dua hari Asfiyatun ditangkap polisi.

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sidang Asfiyatun

Asfiyatun pun harus menerima takdirnya mendapatkan vonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023), dilansir Surya.co.id.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini