Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) besok.
"Iya, hadir," singkat Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi wartawan, Senin (31/7/2023).
Meski begitu, Hendra belum memastikan jam berapa kliennya datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu.
Hendra menyebut saat ini kliennya masih berada di Indramayu, Jawa Barat dan belum sampai di Jakarta.
"Belum pasti jamnya, (Panji Gumilang) belum di Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa 1 Agustus 2023, Polisi akan Jemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan
Jadwal lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pemeriksaan dijadwalkan Kamis (3/8/2023) setelah tak bisa hadir pada Kamis (27/8/2023) karena sakit.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/7/3023).
Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan," jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," jelasnya.
Untuk itu, Ramadhan menjelaskan pihak Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis, 3 Agustus 2023 pekan depan.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," jelasnya.
Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.