News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim Isyaratkan Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Pemeriksaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan tersebut apabila Panji kembali mangkir.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," tegas Djuhandani kepada wartawan dikutip, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan

Adapun terkait hal ini, penyidik disebut akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Dijelaskan Djuhandani, dalam agenda itu Panji bakal dihadirkan masih sebagai saksi dalam kasus yang membelitnya tersebut.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," jelasnya.

Mengenai kasus itu Djuhandani menuturkan bahwa hingga kini total sudah ada tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat yang pihaknya terima.

Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," ucapnya.

Baca juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," sambungnya.

Panji Tak Hadiri Pemeriksaan

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.

"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini