News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Persoalan yang Dihadapi KPK Akhir-akhir Ini: Soal Pungli, Kasus Basarnas hingga Diteror

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK kini terus dilanda masalah internal.

Kali ini lembaga yang harusnya bertugas memberantas korupsi itu dipersoalkan TNI karena diduga menyalahi aturan mentersengkakan perwira TNI yang juga Ketua Basarnas.

Belum juga usai polemik itu, pimpinan KPK diduga mendapatkan ancaman teror.

Beberaa pekan sebelumnya, KPK terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

KPK sudah bergerak cepat dengan langsung menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.

Baca juga: Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Minta Maaf Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas

Seperti apa persoalan yang menimpa KPK akhor-akhir ini? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Senin (31/7/2023).

1. Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan memotong uang perjalanan dinas dalam rentang waktu 2021-2022.

Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.

Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.

Cahya berkata atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

2. Pungli di Rutan KPK

KPK mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan).

Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.

"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.

3. Dugaan Pemerasan dan Kolusi di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.

Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.

Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.

“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.

4. Polemik Brigjen Endar

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro diberhentikan dari Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun kini dia kembali mendapatkan jabatan itu.

Endar bisa kembali menjabat Dirlidik KPK karena rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus mundurnya petinggi Polri itu sempat jadi polemik.

5.  Kasus Petinggi Basarnas

OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.

Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.

Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

6. Rumah Diancam Teror

Rumah Wakil Ketua KPK lexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur Rahayu mendapat teror karangan bunga.

Dalam foto yang didapat Tribunnews.com, Senin (31/7/2023), isi pesan karangan bunga di rumah Alex dan Asep hampir sama yakni soal "masuk pekarangan tetangga".

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga, dengan isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga".

Dalam karangan bunga itu pengirim mengaku sebagai "tetangga".

Sementara di rumah Asep Guntur nampak hanya ada satu karangan bunga.

Isi pesannya, "Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga". Pengirim mengaku sebagai "dari tetangga".

Teror yang didapat pimpinan dan pejabat struktural KPK ini sebelumnya telah diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menyebut teror mulai terjadi sejak Jumat (28/7/2023) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini