News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri menyoroti pernyataan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal data jumlah lokasi pengadaan yang belum valid, namun sudah diserahkan ke pihak Bakti.

Momen tersebut terjadi saat Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan saksi Indra terkait temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo, bahwa terdapat 831 lokasi yang ternyata telah aktif sinyal BTS 4G dan 301 lokasi yang telah dibangun Bakti dengan skema sewa layanan dari jumlah 7904 lokasi yang diserahkannya.

Baca juga: Anak Buah Johnny Plate Akui BTS 4G Proyek Mangkrak

Saksi Indra kemudian menyebut, bahwa data yang menyebut jumlah 7.904 lokasi tidak valid.

"Jadi 7.904 bukan data yang valid," kata saksi Indra kepada Jaksa, dalam persidangan, Selasa ini.

"Benar jawaban saudara tadi bukan data yang valid?" tanya Jaksa menegaskan.

"Dinamis, Pak. Iya," ucap Indra.

Baca juga: Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, apa yang dilakukan saksi Indra itu salah.

Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Sehingga, hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data tersebut meski belum valid.

"Itu kan salahnya dia di situ, data belum valid tapi sudah diserahkan ke Bakti. Nyatanya ada 800 itu ternyata sudah ada sinyalnya. Membuktikan bahwa itu bukan data yang valid, tapi di sini kalau datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data pengusulan anggaran kan bisa jadi. Apa jawabannya?"

Saksi Indra menyatakan, data tersebut berdasarkan data yang pihaknya punya saat itu.

Tak menjawab pertanyaannya, Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaan yang sama agar saksi Indra menjawab soal dugaan adanya pihak yang mendorong dats tersebut buru-buru diserahkan ke Bakti.

"Konteks pertanyaannya simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke Bakti? Itu aja pertanyaannya," tanya Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini