"Saudara pun kena Pasal 21 nanti, tau enggak saudata Pasal 21 UU Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli UU. Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar, itu satu. Yang kedua, bisa saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu, itu lebih berat Pak. 7 tahun ya. Janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela orang lain, selamatkan aja diri saudara, nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar akan ketemu di persidangan," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi Indra.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan