TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah terjadwal pada Rabu (2/8/2023).
Ia mangkir dari pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran sedang menemani sang istri berobat.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana secara tertulis, Senin (31/7/2023) malam.
Surat pemanggilan tersebut bernomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 .
"Saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan TIDAK HADIR dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," demikian ketarangan dari Kejagung.
Baca juga: Temani Istri Sakit, Eks Mendag M Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng
Adapun Muhammad Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Adapun rentang periode yang akan diperiksa yakni dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya untuk Muhammad Lutfi.
Dicopot dari Jabatan Mendag
Sebelumnya, saat terjadi polemik kelangkaan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022).
Sebagai gantinya, Jokowi melantik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk duduk menjadi Menteri Perdagangan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Alasannya, Zulkifli Hasan atau Zulhas memiliki skill manajerial yang dinilai mumpuni dalam mengatur secara detail mengenai bidang perdagangan, terlebih urusan mikro.
"Ya kita melihat semuanya rekam jejak pengalaman, kemudian terutama untuk skill manajerial,"