TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, yang terjerat kasus penistaan agama.
Terbaru, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini, disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Menurut Djuhandani, penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka."
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (1/8/2023)
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam
Fakta-fakta Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
1. Sudah Pernah Diperiksa Sebelumnya
Diketahui, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.
Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023), beberapa waktu lalu.