Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli sebelum menetapkan status tersangka pada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli itu penyidik menemukan 3 alat bukti dan 1 surat.
"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dimana penyidikan mendapatkan alat bukti elektonik.
Jadi untuk menetapkan ini setidaknya 3 alat bukti tambah 1 surat," kata dia dalam konferensi pers, Selasa malam (1/8/2023).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti dalam kasus tersebut.
Panji Gumilang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Ia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam setelah mangkir dalam pemeriksaan pertama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani.