TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Polisi, Selasa (1/8/2023).
Sebelum menetapkan Panji Gumilang tersangka, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli.
"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.
Djuhandani mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.
Penyidik kemudian langsung menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Acungkan Jempol dan Lambaikan Tangan sebelum Diperiksa
Diketahui, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.
Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).