TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal kasus pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut pernyataannya yang dinilai tak etis.
Mahfud MD mengatakan, kasus yang saat ini menimpa Rocky Gerung merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi memilih tak mengambil langkah untuk melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan tersebut.
"Saya jawab ini delik aduan, dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Hinaan Rocky Gerung Terhadap Jokowi, Gerindra: Baiknya Sampaikan Narasi yang Guyub dan Damai
Kendati demikian, kata Mahfud, kasus ini masih tetap bisa diproses secara hukum meski Jokowi tak melaporkan.
Mahfud mengatakan, delik aduan ini mungkin saja berkembang jika masalah ini meresahkan dan membuat gaduh banyak pihak.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan."
"Bisa (diproses polisi) karena tergantung terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu (kasus) sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman " ucap Mahfud.
Lanjut Mahfud menuturkan, dirinya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga aktivis terkait kasus ini.
Mereka, kata Mahfud, menyarankan agar negara tak tinggal diam terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan ke saya dari akademisi, aktivis, 'masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya'," jelas Mahfud.
Adapun buntut pernyataan yang dinilai tak etis, Rocky Gerung telah dilaporkan relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Polisi kini tengah mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung tersebut.
Terbaru, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan, Rocky Gerung, ke Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan fitnah dan berita bohong.
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L Tobing mengatakan ada sejumlah pernyataan Rocky Gerung yang menjadi dasar pelaporan tersebut.
Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.
"Pertama Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli terhadap buruh," ujar Tobing, Rabu, dikutip dari youTube KompasTV.
Baca juga: Petinggi PAN Anggap Pernyataan Rocky Gerung Biasa Saja dan Tak Lebih dari Sekadar Hiburan
Lalu, pernyataan selanjutnya soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
"Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden, apa yang kita lakukan? yakni people power mulai 10 Agustus 2023," kata Johannes.
Selanjutnya, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
"Yang ketiga Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke Cina untuk nawarin IKN, dan mondar-mandir koalisi satu ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, ia hanya memikirkan nasibnya sendiri tapi tak memikirkan nasib buruh itu Baj****n yang To**l, sekaligus Baj****n P****cut," ujar Johannes.
Jokowi: Saya Kerja Saja
Di sisi lain, Jokowi memilih tidak mau ambil pusing dengan pernyataan kontroversial Rocky Gerung.
Lantaran, menurutnya hal itu adalah permasalahan kecil.
Dikatakan Presiden Jokowi, sementara ini, dirinya ingin fokus bekerja saja.
"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, (2/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
(Tribunnews.com/Milani Resti)