News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, PAN: Belum Ada Standar Pasti Berapa Umur yang Layak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun, kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut persoalan usia menimbulkan perdebatan.

Sebab, tak ada standar pasti umur yang layak seseorang maju berkontestasi di pemilihan presiden.

"Sebenarnya umur ini debatable kayak DPR itu penjabat negara, dia selevel dengan presiden dalam hal membuat undang-undang," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Jadi memang belum ada standar yang pasti berapa sih umur yang layak," imbuhnya.

Sebab itu, Yandri menilai tepat jika persoalan batas usia itu dibawa ke MK.

Para pihak yang setuju maupun tidak, bisa menjadi pihak terkait dan memberikan alasan atau argumentasi terbaiknya.

"Nanti Mahkamah Konstitusi yang akan menilai dan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim konstitusi Saldi Isra melihat baik DPR maupun pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun.

Hal ini Saldi sampaikan usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama setuju, harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu ditangan MK. 

Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU), DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini. 

Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kemendagri: Setiap Warga Negara Punya Hak Mengabdikan Diri

“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini