Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FIK (29) wanita hamil asal Kenya yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat diketahui seorang residivis kasus narkotika di Thailand pada 2018 silam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan saat ditangkap otoritas Thailand, FIK kedapatan membawa narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram.
"Ternyata dia juga residivis tahun 2018 yang tertangkap di Thailand atas kepemilikan 2 kilogram kokain dan diamankan di Bandara Thailand," ucap Komarudin dikutip Rabu (2/8/2023).
Dalam aksinya itu, Komarudin menuturkan, FIK berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada pengedar.
Hal itu diketahui usai pihaknya mempelajari latar belakang FIK berdasarkan riwayat kasus yang pernah dilakukannya di Thailand.
"Sepertinya seperti itu (kurir) karena di riwayatnya dia pernah tertangkap di Thailand dan ditahan 3 tahun," jelasnya.
Baca juga: 3 Polisi di Magelang Dipecat Karena Berulang Kali Melanggar Disiplin dan Terlibat Narkoba
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap FIK lantaran diduga hendak mengedarkan sabu seberat 5 kilogram.
Kombes Komarudin mengatakan FIK ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Juli 2023.
"Info yang kami dapat akan datang narkotika jenis sabu melalui penerbangan dimana kami melakukan pengamanan terhadap FIK warga Kenya perempuan 29 tahun," kata Komarudin.
Baca juga: Coba Selundupkan 5 Kg Sabu Melalui Bandara Soetta, Wanita Hamil Asal Kenya Ditangkap Polisi
Dijelaskan Komarudin berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, FIK diketahui berangkat dari Abudja, Nigeria menggunakan maskapai Qatar Airways.
Pada saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, FIK juga diketahui menggunakan modus baru agar sabu yang dibawanya tidak diketahui oleh petugas bandara.
"Dia menggunakan modus baru, dia check ini di Abudja dan memasukan barang dan ketika tiba di Soetta seolah-olah tidak memiliki barang, jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi," jelasnya.
Lantaran kedatangan FIK itu telah terpantau pihaknya, polisi pun kata Komarudin langsung berkooridinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Alhasil atas koordinasi itu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga bungkus plastik bening berisikan kristal sabu.
"Dengan total berat 5,102,6 gram yang dimasukan ke dalam koper yang ditaruh dibawah pakaian," ucapnya.
Adapun pada saat ditangkap, FIK juga dikatakan Komarudin dalam keadaan mengandung atau hamil.
Karena itu guna mendalami sejak kapan FIK berada di Indonesia pihaknya memberi pendampingan terhadap pelaku.
"Masih kami kembangkan dan saat ini pelaku masih kita lakukan pendampingan dengan tim kesehatan karena dia sedang hamil tujuh bulan," ujarnya.