TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengungkapkan alasan pihaknya menggugat syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Dedek menyebut ada dua fase terkait gugatan syarat usia cawapres yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.
Pada fase ini, Dedek mengungkapkan adanya hasil survei yang membuat anak muda memiliki sifat apolitis.
Menurutnya, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.
"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Lalu, Dedek pun mengatakan PSI merupakan partai yang menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi dalam politik nasional.
Baca juga: PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Karpet Merah Gibran untuk Maju Bersama Prabowo
Dari hal ini, dirinya menyebut masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.
Berangkat dari alasan tersebut, Dedek mengungkapkan fase selanjutnya adalah PSI melalui tim kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK terkait aturan batas usia capres-cawapres.
"Inilah kemudian pada tanggal 9 Maret 2023, tim LBH kami itu mengajukan semacam judicial review, mereka menyerahkan dokumen-dokumennya," katanya.
Dedek pun menganggap jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, maka yang diuntungkan adalah puluhan juta anak muda di Indonesia.
Sementara, dengan adanya aturan batasan umur capres-cawapres saat ini yang tertuang dalam UU Pemilu, Dedek mengungkapkan hak anak muda untuk dipilih menjadi tidak terwadahi.
"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."
"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.
Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 9 Maret 2023 lalu yang berbunyi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dikutip dari laman MK, para pemohon mengungkapkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun lantaran diasumsikan masyarakat yang berada di umur tersebut telah memiliki bekal pengalaman.
Baca juga: Eks Anggota KPU Sebut Uji Materi Usia Capres Cawapres Upaya Rekayasa Pemilu
Menurut para pemohon, dengan ada aturan batas minimal usia 40 tahun baru dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres telah bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas lantaran menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas."
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata salah satu pemohon Francine Widjojo.
Dengan argumen ini, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024