News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Eks Anggota KPU Sebut Uji Materi Usia Capres Cawapres Upaya Rekayasa Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay melihat uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) turun dari 40 ke 35 tahun upaya untuk merekayasa pemilu.

Di satu sisi Pemilu 2024 kian dekat, jelas Hadar. Sedangkan menurutnya ihwal usia minimal capres cawapres ini harus dikaji dalam waktu yang tidak sebentar.

"Saya kira tidak, harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal 6 bulan ini," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

"Menurut saya itu lebih penting, karena ini memang sangat prinsipal. Ini perlu dikaji lebih jauh, apalagi itu diatur di dalam UU Pemilu kan," sambungnya.

Ia pun meminta untuk seluruh pihak tidak terus-terusan berupaya untuk melakukan langkah yang menurutnya dilakukan untuk kepentingan politik.

"Jadi janganlah kita terus menerus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat," kata Hadar.

Pun jika memang serius ihwal usia minimal ini, uji materi dalat dilakukan usai Pemilu 2024 telah berlangsung.

Mengingat pembahasan ini berkaitan dengan peran pemimpin negara nomor satu dan harus dibahas dengan benar-benar serius.

"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah Pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," ungkapnya.

"Hal yang dikaitkan dengan hak konstitusional, ini bukan hal yang main-main. Menurut saya, jangan kita teruskan oleh hal yang seperti ini," sambung Hadar.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini