Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memaknai pernyataan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai serangan.
Menurutnya ucapan Rocky lebih tepat disebut umpatan ketimbang kritik.
Sehingga hal itu tak lagi bisa ditoleransi.
Moeldoko pun berharap institusi penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai perundang-undangan dalam menangani permasalahan penghinaan Rocky Gerung.
“Ini adalah menyerang. Ini sudah saya kategorikan menyerang, sungguh tidak bisa ditoleransi untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini,” kata Moeldoko dalam konferensi pers, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: VIDEO KSP Moeldoko Geram Ingatkan Rocky Gerung: Jangan Coba-coba Ganggu Presiden Jokowi
Ia menegaskan bahwa masyarakat dalam bernegara memiliki aturan dan tak bisa sembarangan.
Apalagi melontarkan kata-kata yang punya tendensi menghina dan menyerang kepala negara.
“Bernegara ada aturannya, rules-nya jelas nggak boleh sembarangan,” ungkap dia.
Menurut Moeldoko, seorang intelektual sudah sepatutnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat lainnya untuk membawa preseden baik di masa depan.
“Seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan,” kata Moeldoko.
Polemik Pernyataan Rocky Gerung
Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.
Dalam video yang dilihat Tribunnews.com, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah pihak ramai - ramai melaporkan pernyataan Rocky Gerung ke polisi.
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya buntut video diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Rabu (2/8/2023).
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain itu, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (2/8/2023).
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, antara lain soal upaya Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.
Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Selanjutnya, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacynya.
"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).