Ia lalu menyebut alasan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji Gumilang.
Selain itu, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," jelas Hendra.
Diketahui, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Baca juga: Penetapan Tersangka terhadap Panji Gumilang Dinilai Bukti Polri Selalu Jaga Kedamaian Umat Beragama
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya