Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan laporan tindak pidana umum maupun khusus di luar kasus penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan ada banyak laporan yang masuk ke Bareskrim Polri menyoal dugaan keterlibatan Panji Gumilang pada sejumlah kasus pidana umum dan pidana khusus.
Hal ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat bersama Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kepala PPATK, dan Kabareskrim, di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung," kata Mahfud.
"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud MD.
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag
Mahfud menjelaskan pidana khusus tersebut seperti pencucian uang atau dugaan korupsi lantaran menyangkut penyalahgunaan dana negara.
Sementara tindak pidana umum yakni berupa pemalsuan, penggelapan, atau pencaplokan.
Mahfud pun mendorong Bareskrim Polri untuk turut mengusut laporan-laporan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara paralel bersama dengan kasus penistaan agama yang saat ini tengah berjalan.
"Supaya itu dipercepat paralel dengan yang sekarang sedang berjalan, karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama, tapi juga ada laporan lain yang bukti - bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat," kata Mahfud.
Laporan Baru Dikirim ke Bareskrim
Sebelumnya Mahfud sudah memberikan laporan baru kepada Polri mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Perihal dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dibekukan.
Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).