Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo mengungkap fakta adanya cipratan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang itu diterima Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS Kominfo setahun setelah pelelangan tender.
Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara korupsi BTS Kominfo yang mengantar langsung uang ke Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano.
"Saya dapat dari Windi Purnama, majelis. Total untuk 5 orang Pokja, 500 juta, Majelis," kata Darien saat bersaksi dalam persidangan Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Saat itu, Darien menerima Rp 500 juta secara tunai di sebuah SPBU di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Diakui Darien bahwa saat itu dia tak mengetahui barang yang diserahkan Windi adalah uang Rp 500 juta.
Baca juga: Hari Ini Jaksa Periksa 7 Saksi Terkait Sidang Perkara Korupsi Tower BTS Libatkan Johnny G Plate Cs
Sebab, uang tersebut dibungkus kardus kecil.
"Arah jalan pulang di daerah Tebet. Saya janjian di Pom Bensin. Habis itu ketemu, dia kasihin dus gitu. Kasih saya dus. Dus kecil," katanya.
Adapun maksud dan tujuan pemberian uang itu, Darien mengaku tak tahu banyak.
Bahkan latar belakang Windi Purnama yang memberinya uang, hanya diketahuinya sebagai mantan tenaga ahli di BAKTI Kominfo.
"Sepengetahuan saya, dulu tuh (Windi Purnama) pernah menjadi salah satu tenaga ahli di BAKTI," ujar Darien.
Baca juga: Curhat Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Desa Saya Kalau Cari Sinyal Naik Pohon Kelapa atau Bukit
Namun Darien sempat diberitahu oleh Direktur Utama BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif bahwa akan ada pemberian "uang capek."
"Saya pernah dipanggil ke ruangan Pak Dirut saat itu. Beliau sampaikan bahwa ada nanti dikasih hadiahlah, uang capek," katanya.
Setelah menerima Rp 500 juta, Darien membagi-bagikannya kepada seluruh anggota Pokja.
Masing-masing anggota memperoleh Rp 50 juta.
"Saya dapat 50 juta, Yang Mulia. Anggota dapat 50 juta," ujar Seni Sri Damayanti, anggota Pokja yang juga bersaksi di persidangan.
Sementara Ketua dan Wakil Ketua Pokja mendapat porsi lebih besar, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 150 juta.
"(Dapat) 200 juta," kata Gumala Warman, Ketua Pokja.
Sebagai informasi, keterangan anggota Pokja ini disampaikan sebagai saksi di persidangan atas tiga terdakwa yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.