News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Polri merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga 21 Agustus 2023.

Sebelum resmi ditahan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Mengenai kasus yang menjerat Panji Gumilang, Hendra Effendi selaku kuasa hukum menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi.

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti

Menurutnya, dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh Panji Gumilang hingga akhirnya ditahan.

Namun, Hendra Effendi tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," papar dia.

Respons Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya.

Ramadhan menyampaikan, Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan, Santri Tetap Belajar Normal, Kawat Berduri Masih Kelilingi Ponpes Al Zaytun

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini