TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam, kini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan.
Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Terhitung sejak Rabu, 2 Agustus 2023 hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Alasan penahanan Panji Gumilang tersebut diungakapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Di antaranya adalah karena Panji Gumilang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Panji Gumilang juga dinilai tidak koorperatif dalam pemeriksaan.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum
Djuhandani juga mengatakan, pihaknya khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya lagi.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.
Pihak kepolisian, kata Djuhandani, akan mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.
Bahkan, Djuhandani juga menegaskan, ia tidak akan segan melakukan pemaksaan dalam menyelesaikan pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap dia.
Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.