News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik Menjuntai di Jaksel, Bali Tower: Bukan Kelalaian Perusahaan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak PT Bali Towerindo Sentra Tbk angkat suara soal insiden kecelakaan Sultan Rif'at Alfatih, seorang mahasiswa terjerat kabel fiber optik di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. Bali Tower membantah apabila kabel menjuntai hingga mengakibatkan Sultan menjadi korban adalah kelalaian perusahaan dan menyebut kecelakaan murni.

Pengecekan terhadap kabel dan tiang pun diperkuat dengan dilampirkannya dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 bahwa ketinggian tiang dan kabel dalam kondisi normal yaitu di posisi 5,5 meter.

Dengan deretan hal tersebut, Maqdir menegaskan kecelakaan yang dialami oleh Sultan bukan kelalaian perusahaan.

"Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance berkala utnuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak menggangu lalu lintas," ujar Maqdir.

Sementara terkait kecelakaan yang dialami Sultan, Maqdir mengatakan kejadian bermula saat adanya kendaraan besar yang memiliki volume melebihi tinggi kabel.

Akibatnya membuat kabel dalam kondisi turun dan tiang miring.

"Kita belum ketahui identitas kendarannya dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel."

"Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswa yang Lehernya Terjerat Kabel Optik Desak PT Bali Tower Minta Maaf

Maqdir menyebut Bali Tower tidak mengetahui kondisi tersebut sebelum ada laporan jaringan terputus.

Dirinya mengklaim perusahaan baru mengetahui setelah adanya notifikasi dari sistem pusat Bali Tower pada 6 Januari 2023 dini hari.

"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan pihaknya enggan untuk menyalahkan siapapun dalam kasus ini.

Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang pengadilan.

"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silahkan kawan-kawan yang menilainya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Maqdir pun turut menyinggung soal permintaan maaf dari Bali Tower kepada keluarga Sultan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini