TRIBUNNEWS.COM - PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower angkat bicara terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan dan kini tidak bisa bicara.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail mengklaim bahwa apa yang dialami oleh Sultan merupakan kecelakaan tunggal.
Maqdir mengungkapkan hal tersebut diperkuat dengan adanya laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 7 Januari 2023.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir dalam konferensi pers di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Lalu, Maqdir mengungkapkan bahwa Bali Tower awalnya tidak mengetahui ada korban dalam kecelakaan tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya korban usai keluarga korban menyampaikannya pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah kejadian.
Baca juga: Bali Towerindo Pertanyakan Tuntutan Keluarga Sultan untuk Minta Maaf: Atas Kesalahan Apa?
Kemudian, Maqdir menyebut pihaknya baru mengetahui adanya masalah pada tiang fiber optik setelah ada keluhan dari pelanggan lantaran koneksi internet tak berfungsi pada 6 Januari 2023.
Usai dicek, Maqdir menyebut pihaknya menemukan kondisi ketika tiang sudah melengkung dan kabel telah terputus.
Di sisi lain, dirinya mengungkapkan kecelakaan yang dialami Sultan justru terjadi pada 5 Januari 2023.
"Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa, kami tidak tahu karena adanya keterbatasan."
"Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB pada 6 Januari 2023. Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi dan saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu," beber Maqdir.
Kemudian Maqdir mengklaim kliennya telah melakukan perawatan berkala untuk tiang dan kabel di lokasi kecelakaan Sultan.
Sehingga, sambungnya, kecelakaan yang dialami Sultan bukanlah kelalaian perusahaan.
Klaim tersebut disampaikannya berdasarkan hasil investigasi pada Mei 2023 setelah pertemuan antara keluarga Sultan dan Bali Tower.