News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Tokoh Dapat Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ada Saldi Isra hingga Presiden FIFA

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD., yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023) - Berikut 18 tokoh yang mendapat gelar kehormatan dari Presiden Jokow, dianggap sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan berbagai inovasi.

15. Iriana Jokowi

Bintang Mahaputera Adipradana

16.  Wury Estu Handayani

Bintang Budaya

17. Wishnutama

18. Presiden FIFA Gianni Infantino

Mahfud MD mengatakan, untuk gelar kehormatan bagi Presiden FIFA Gianni Ifantio akan diberikan saat pertandingan sepak bola dunia pada November mendatang.

"Tetapi yang Ketua FIFA ini nanti akan diserahkan pada saar pertandingan sepak bola dunia di bulan November," ungkapnya.

Dikatakan Mahfud MD, alasan Presiden Jokowi memberikan gelar kehormatan pada Gianni karena jasa-jasanya atas persebakpolaan di Indonesia.

Awalnya, gelar kehormatan tersebut diusulkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Kemudian, karena dinilai memenuhi syarat, akhirnya pemerintah sepakat untuk memberikan gelar kehormatan tersebut.

"Sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yg instan. Apa yang diberikan, apa yg dilakukan," tutur Mahfud, dilansir Kompas.com.

Beberapa Nama Ditunda Gelar Tanda Jasa dan Kehormatannya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023) - Berikut 18 tokoh yang mendapat gelar kehormatan dari Presiden Jokow, dianggap sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan berbagai inovasi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut beberapa nama diputuskan untuk ditunda gelar tanda jasa dan kehormatannya. Penundaan tersebut karena belum memenuhi persyaratan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini