TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut mengatakan, ada sejumlah kategori gelar kehormatan yang diberikan.
Secara umum, gelar kehormatan diberikan untuk para tokoh yang sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan berbagai inovasi untuk masyarakat.
"Penganuagerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi," ungkap Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama DGTK pada Kamis (3/8/2023).
Selain Mahfud MD, ada juga Kepala Staf Presiden Moeldoko, Meutia Hatta, dan Anhar Gonggong sebagai anggota yang ikut dalam rapat antara DGTK dengan Presiden.
Baca juga: Jokowi Heran dengan Penemuan Aneh Soal Batu Bata Energi hingga Jam Tangan Tenaga Keringat
Berikut nama-nama yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:
Bintang Mahaputera Utama
1. Wakil Ketua Mahlamah Konstitusi (MK), Saldi Isra
2. Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
3. Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Bintang Mahaputera Pratama
4. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar