Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempertajam bukti aliran uang pencucian uang Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.
Adapun sebelumnya dalam dakwaan Ricky Ham yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8/2023), sejumlah pihak diduga jadi wadah pencucian uang Ricky Ham Pagawak.
Seperti presenter TV Brigita Manohara Purnawati, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, serta Partai Demokrat itu sendiri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti yang telah diungkap jaksa dalam persidangan akan kembali diperkuat dengan alat bukti lainnya.
"Tentu akan diungkap jaksa di persidangan melalui alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
"Silakan publik mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa sejumlah perbuatan korupsi oleh KPK.
Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky.
Salah satu nama yang disebut menerima uang yakni eks Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8).
Transfer kepada Hinca itu dilakukan pada 17 Februari 2020 dengan rekening BCA.
Selain ke Hinca, Partai Demokrat juga disebut menerima uang dari Ricky.
Uang itu ditransfer oleh Ricky kepada Reyhan Khalifa selaku Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar.
"Untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," kata jaksa. Sebagai catatan, Ricky merupakan anggota Partai Demokrat.
Kemudian untuk Brigita Manohara, menurut dakwaan jaksa KPK, Ricky Ham disebut memberikan uang sebesar Rp380 juta.
Selain kepada Brigita, Ricky juga mengirim uang kepada teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman dengan total Rp1,57 miliar
"Mentransfer uang sejumlah Rp380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, uang sejumlah Rp1.575.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman," demikian surat dakwaan jaksa.
Selain uang, Ricky juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz seharga Rp300 juta ke Brigita pada 2013. Namun, mobil itu telah dijual oleh Brigita.
Ricky Ham Pagawak juga disebut membeli tiga rumah untuk Christa Fransiska.
Adapun dalam dakwaannya, Ricky disebut mentransfer sejumlah uang itu dalam upaya menyamarkannya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa.
Uang yang dikirimkan kepada sejumlah pihak itu diduga didapatkan oleh Ricky dari hasil korupsi sepanjang 2013 sampai 2022. Total uang yang ia dapatkan yakni Rp211.717.896.144.
Rinciannya dari hasil suap terkait penunjukan calon kontraktor atau rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada rentang waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp75.388.465.619.
Uang itu diterima Ricky dari Simon Pampang selaku Direktur PT Bina Karya Raya yang seluruhnya berjumlah Rp25.499.165.619; Jusieandra Pribadi Pampang selaku PT. Bumi Abadi Perkasa yang seluruhnya berjumlah Rp48.359.300.000; dan Marten Toding selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp1.530.000.000.
Kemudian gratifikasi yang diduga diterima Ricky berjumlah Rp136.329.430.525.
Rinciannya dari pihak swasta yang seluruhnya berjumlah Rp62.949.253.525; Kepala Dinas dan PNS di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30.224.000.000; dan berupa uang atau fasilitas dari pihak-pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43.156.177.000.
Adapun dalam kasusnya, Ricky didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.