News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Moeldoko Sebut Rocky Gerung Robot Tak Berhati: Orang Pinter Nggak Punya Hati, Memecah Belah Bangsa

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: KSP Moeldoko dan Rocky Gerung. Buntut Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Jokowi, Moeldoko menyebut Rocky sebagai robot tak berhati, hingga potensi memecah belah bangsa.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rina Ayu) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini