TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin memberikan tanggapannya terkait nasib Ponpes Al-Zaytun setelah pimpinannya, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Maruf Amin mengaku untuk masalah polemik Ponpes Al-Zaytun ini sebelumnya sudah ia serahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Hingga saat ini Mahfud MD pun telah memproses penyelesaian masalah Al-Zaytun tersebut.
Bahkan Bareskrim Polri pun telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Ya saya kira memang saya sudah serahkan ke Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses."
"Sekarang kan kita ikuti saja bahwa Bareskrim Polri sudah menetapkan (Panji Gumilang jadi tersangka)," kata Maruf Amin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes akan Dijaga Bareskrim
Meskipun Panji Gumilang telah jadi tersangka, Maruf Amin berharap Ponpes Al-Zaytun bisa tetap berjalan.
Pemerintah pun herus memberikan fasilitas bimbingan kepada Ponpes Al-Zaytun agar bisa berjalan ke arah yang lebih baik lagi.
Sehingga ke depannya, tidak ada pemikiran-pemikiran yang menyimpang dalam ajaran Ponpes Al-Zaytun ini.
Serta agar pemikiran yang tidak benar dan menyimpang tersebut berpengaruh kepada para santri.
Baca juga: Aneka Keganjilan Pesantren Al Zaytun Menurut Fahri Hamzah, Staf Tegang, Hanya Panji Gumilang Senyum
"Tapi walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Pesantren Al Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi pemerintah untuk membimbing, mengarahkan."
"Supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," terang Maruf Amin.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan setelah panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Gubernur Jabar Sebut Ponpes Tak Dibubarkan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ridwan Kamil Ingin Jawa Barat Kondusif Pasca Kasus Panji Gumilang
Senin Pekan Depan Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Jangan Terprovokasi
Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.
Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)