TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai relawan yang laporkan Rocky Gerung ke polisi imbas umpatan ke Presiden Jokowi lebih layak disebut kelompok pembela Jokowi.
"Tapi, saya juga miris berbalut jengkel dengan pelaporan kelompok yang menamakan diri sebagai relawan Jokowi. Mengapa? Kata relawan yang mereka sematkan, menurut saya, sudah jauh dari makna yang sesungguhnya," kata Ray dalam keterangannya dikutip Sabtu, (5/8/2023).
Ray melanjutkan mereka lebih tepat disebut sebagai loyalis atau bahkan kelompok pembela Jokowi (KPJ).
"Kita tetap perlu menempatkan organ-organ relawan dalam posisinya. Yakni menjaga demokrasi yang mana salah satu pilarnya adalah kemauan melakukan kritik, disamping dukungan," kata Ray.
"Kelompok-kelompok yang menamakan diri sebagai relawan ini, alergi pada kritik dan sangat suka pada puja puji. Makanya mereka lebih tepat disebut sebagai loyalis, atau bahkan kelompok pembela," sambungnya.
Seturut dengan itu, kehadiran mereka kata Ray, nampak hanya pada urusan soal bagi-bagi jabatan, dan pembelaan pada figur Jokowi.
"Mereka tak terlihat menelaah apa subtansi kritik yang disampaikan. Mereka tidak hadir saat dimana visi-misi Jokowi dilihat tidak sesuai dengan faktanya," kata Ray.
"Mereka seperti enggan turut dalam upaya mendorong apa yang mesti dilakukan dan ditinggalkan oleh Jokowi. Soal revisi UU KPK misalnya, yang ditolak banyak pihak, malah mereka diam. Dan banyak kasus lainnya," tegas Ray.
Adapun sebelumnya sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.
Adapun sejumlah relawan yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya.
Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermasalahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Alasan Bareskrim Ambil Alih 13 Laporan dan 2 Pengaduan soal Rocky Gerung, Buntut Diduga Hina Jokowi
Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan penghinaan hingga pencemaran nama baik terhadap seorang presiden yang dipilih melalui jalur demokrasi.
"Yang kedua, dia juga mengatakan bajingan pengecut, dan bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?" ungkapnya.