TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin (7/8/2023).
Kabar pemeriksaan Panji Gumilang terkait TPPU dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya betul diperiksa. Sekitar jam 10 pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang)," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Dalam kasus ini, dikatakan Brigjen Whisnu, ada lima saksi yang akan diperiksa.
Kendati demikian, Brigjen Whisnu tak merinci identitas dan kapasitas lima saksi tersebut.
"Ada saksi lain sekitar lima orang kalau hadir (akan diperiksa)," tuturnya.
Baca juga: Selain Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar Panji Gumilang
Whisnu juga menambahkan, kasus TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, polisi juga belum akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Baca juga: Mahfud MD: Penggeledahan Ponpes Al Zaytun Bukan Hanya Penistaan Agama Tapi Juga TPPU Panji Gumilang