TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap fakta lain soal Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu.
Penggeledahan ternyata tak hanya terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Mahfud MD mengatakan, penggeledahan juga dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya sekarang kan sudah mulai diproses, kemarin sudah digeledah, kan?" ujar Mahfud saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek, Cirebon, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, dalam penanganan TPPU itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jabar juga dilibatkan.
Mereka sudah masuk ke Al-Zaytun untuk mencari buktinya.
Sehingga, ia menyebut, kasus TPPU juga sudah dalam penanganan.
Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat di Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB selesai pada pukul 21.00 WIB.
Saat penggeledahan itu, pihak Polres Indramayu membantu dalam hal pengamanan.
Hasil sitaan dari penggeledahan itu akan disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahfud MD Ungkap Maksud Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Tidak Cuma Terkait Kasus Penistaan Agama,