Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti setelah menggeledah Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun dan rumah Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Diketahui ada tiga tempat berbeda yang digeledah polisi pada Jumat (4/8/2023) kemarin.
"Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di Komplek Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak 9 item barang disita," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
Selain di ponpes Al-Zaytun, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menggeledah rumah Panji Gumilang yang berada di Komplek Ponpes Al-Zaytun.
Dari rumah Panji, dia menyebut terdapat 18 barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.
Djuhandani menjelaskan penyidik juga turut menyita 4 barang bukti lainnya dari Masjid Al Hayat yang juga berada di komplek Ponpes Al-Zaytun.
"Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan an. Imam Prawoto (anak Panji Gumilang)," jelasnya.
Kendati demikian, Djuhandani tidak merincikan lebih lanjut ihwal barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Bukti macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa secara detail," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pimpinannya, Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.
Djuhandani kuha mengatakan maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," tukasnya.
Dalam hal ini, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.