News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Dekat Dengan Kontraktor, Lukas Enembe Dapat Fee untuk Berobat Hingga Judi di Singapura

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Selain itu, pemberian proyek kepada mereka juga dilakukan Lukas Enembe sebagai balas budi telah menjadi tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.

"Mereka yang beberapa orang yang disebutkan tadi adalah orang orang yang boleh saya katakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang pemegang dana, penyandang dana saat Pak Lukas maju gubernur," katanya.

Untuk informasi, kesaksian Mikael Kambuaya ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: Sopir Lukas Enembe Menolak Bersaksi di Persidangan: Saya Tidak Bersedia!

Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini