Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi akan menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023) lusa.
Pemanggilan itu berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kehadiran M Lutfi pada lusa nanti telah dikonfirmasi secara resmi penasihat hukumnya dari kantor NKHP Law Firm.
"ML (M Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).
Konfirmasi kehadiran ini merupakan jawaban dari surat pemanggilan kedua yang dilayangkan pada Jumat (4/8/2023).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Lutfi pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Hari Ini
Namun, pada pemanggilan pertama itu, M Lutfi tidak hadir.
Alasannya, M Lutfi sedang mendampingi istrinya yang sakit.
"Saksi ML selaku mantan Meneteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Airlangga Hartarto dan M Lutfi Berpeluang Dikonfrontasi Soal Korupsi Minyak Goreng
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.