News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlantas Polri resmi mengubah ujian praktek SIM C untuk pengendara motor, dari semula sirkuit ujian berbentuk zig-zag dan angka 8, kini di ubah menggunakan lintasan berbentuk S. Tak hanya itu ukuran lintasan juga turut diperlebar menjadi 2 kali lebar kendaraan. Sementara untuk tes pembuatan sim C dipatok jadi Rp 100.000.

- SIM C : Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat pembuatan SIM C 2023

Untuk pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Pasfoto.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun.

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

- Sudah berusia 19 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini