- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara membuat SIM C 2023
- Pemohon harus menyiapkan dokumen yang sebelumnya telah dietapkan Korlantas Polri.
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Apabila pemohon lulus ujian teori dan praktik, maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.
- Setelah itu SIM C akan dicetak dan bisa langsung diambil pemohon
Biaya pembuatan SIM C
Lewat perubahan ujian tes pembuatan sim C, kedepannya biaya pembuatan SIM C semua golongan per Agustus 2023 di bawah dipatok jadi Rp 100.000.
Meningkat sekitar Rp.25.000 dari harga semula Rp 75.000.
Biaya tersebut dibebankan untuk biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
Sebagai catatan untuk mekanisme pembayarannya, biaya tarif pembuatan SIM C tidak akan lagi dilakukan menggunakan pembayaran uang tunai (cash).
Lantaran pembayaran permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dilakukan melalui bank saja.
Bila pembayaran dilakukan secara tunai, maka bisa dipastikan uang tersebut akan masuk ke kantong pribadi petugas, bukan ke kas negara.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)