News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Ulah Lukas Enembe di Rutan KPK: Ngaku Dikasih Ubi Busuk hingga Kencing Sembarangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Para tahanan KPK jengah dengan kelakuan jorok Lukas Enembe biar air kecil dan meludah sembarangan, 19 tahanan KPK buat surat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Enembe, OC Kaligis, dalam keterangannya usai menemui Enembe pada Selasa (21/3/2023).

Kaligis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan KPK untuk dapat memberikan perhatian atas perlakuan terhadap kliennya. 

Lukas mengaku tiga kali mendapatkan ubi talas busuk tersebut.

"Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon, supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata Kaligis.

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

KPK melalui juru bicara lantas menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Enembe tersebut. Ali membantahnya.

"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui katering. jadi konsumsi bukan petugas rutan atau KPK sendiri, tapi katering pihak ketiga, tentu sesuai ketentuan ya," kata Ali dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).

"Jadi jangan dibayangkan tanda kutip kemewahan, misalnya atau perlakuan berbeda dengan tahanan di rutan atau lapas lain. Ada standarnya," lanjutnya.

Ali menegaskan, permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Lukas. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi.

"Adapun terhadap tersangka LE KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya," jelas Ali.

"Perlu kami sampaikan pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya," tambahnya.

Baca juga: Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi. 

Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini