News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

BREAKING NEWS: Tebar Senyum, Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (9/8/2023). Panggilan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO atau minyak sawit mentah serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (9/8/2023).

Panggilan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO atau minyak sawit mentah serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Berdasarkan pantauan, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 08.55 WIB.

Dirinya tampak turun dari Mobil Xpander bernomor plat B 1752 DFH hitam didampingi seseorang berpakaian kemeja batik cokelat.

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (9/8/2023). Panggilan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO atau minyak sawit mentah serta produk turunannya, termasuk minyak goreng. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Lutfi sendiri dalam kesempatan ini mengenakan kemeja batik biru.

Begitu turun dari mobilnya, dia hanya menebar senyum kepada awak media sembari melambaikan tangan.

Tak ada pernyataan yang terlontar dari mulutnya selain, "Nanti ya. Nanti ya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemanggilan M Lutfi ini merupakan yang kedua kalinya.

Surat pemanggilan sebagai saksi ini dikirim Kejaksaan Agung pada Jumat (4/8/2023).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Lutfi pada Selasa (1/8/2023).

Namun pada pemanggilan pertama itu, M Lutfi tidak hadir.

Alasannya, Lutfi sedang mendampingi istrinya yang sakit.

"Saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini