News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah tak bisa melakukan upaya hukum lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Meskipun vonis dianulir dengan hukuman yang lebih ringan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan sejak awak pihaknya menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Dengan demikian, menurut Ketut, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, yang memiliki kewenangan terhadap hal ini yakni terpidana dan atau ahli warisnya.

"Kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa PK sejak April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

"Yang bersangkutan bisa diberikan kesempatan untuk melakukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ujar Ketut.

Meski sudah sampai upaya hukum paling tinggi, namun Ferdy Sambo disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pengajuan Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan tau bukti baru.

Namun begitu, untuk saat ini Mahkamah Agung menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi.

Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Hakim Agung Suhadi: Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati hingga Perberat Vonis Dea OnlyFans

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Pendapat ahli hukum

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa ada keanehan dari putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Yang mana hakim MA kemudian merubah, menolak dan kemudian mengadili sendiri Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusann yang sebelumnya.

Bahkan Prof Hibnu menilai, lebih baik putusan PN dan PT yang menguatkan pidana yang dilakukan.

Menurut Prof Hibnu, tindak pidana bersama-sama harusnya menjadikan hukuman Ferdy Sambo cs lebih berat, bukan justru lebih ringan.

Prof Hibnu menuturkan, hukuman seumur hidup adalah pidana yang yang paling realistis karena bisa langsung dieksekusi.

Ia menyebut, hukum harus selesai sehingga dalam aspek hukum putusan Ferdy Sambo sudah inkrah dan bisa langsung dieksekusi.

Prof Hibnu menuturkan, masih ada upaya hukum luar biasa, yang bisa dilakukan apabila ada bukti baru yang disampaikan, dan belum dipertunjukkan sebelumnya.

Dijelaskan Prof Hibnu, Peninjauan Kembali masih bisa dilakukan sepanjang ada bukti baru yang bisa ditunjukkan.

Apa itu Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam KUHAP, ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, yaitu:

  • jika terdapat keadaan baru yang memunculkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui saat sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkan pidana yang lebih ringan;
  • jika terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti dalam berbagai putusan, tapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata bertentangan satu dengan yang lain;
  • jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
  • jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.

    Baca juga: Harta Kekayaan 5 Hakim MA di Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Suhadi Capai Rp11 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.

Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Kejaksaan Agung buka peluang eksaminasi

Namun demikian atas perkara yang sudah inkrah tersebut, Kejaksaan Agung membuka peluang dilakukannya eksaminasi.

Eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa/ Penuntut Umum.

Peluang eksaminasi akan terlihat jelas ketika Kejaksaan sudah menerima salinan lengkap putusan kasasi Ferdy Sambo dkk.
"Nanti kita lihat (untuk eksaminasi). Makanya kita pelajari dulu putusannya," ujar Ketut Sumedana.

Hanya saja Kejaksaan masih menanti salinan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk.

Nantinya, setelah memperoleh salinan lengkap putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujar Ketut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini