News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU

Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kekecewaan juga dirasakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mewakilkan kekecewaan keluarga terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.

"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.

Dia menyebut, Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut. 

Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Pernah Diprediksi Mahfud MD

Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini