TRIBUNNEWS.COM - Ibu Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8).
Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."
Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati
"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup
Pengacara Ferdy Sambo Apresiasi
Sementara itu di kubu lain, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis pada Selasa (8/8/2023).
Kendati demikian, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap."
"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," lanjut Arman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wira Dani Damanik/Abdi Ryanda Shakti