News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Uji Materi Batas Usia Capres, Sekjen PDIP Yakin MK akan Pertimbangkan Secara Jernih

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

"Ya kita Percayakan pada kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di Wisma Nusantara, Jakarta, Selasa malam (8/8/2023).

Hasto yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terbaik dengan pertimbangan-yang jernih. Pasalnya kata dia perkara yang diuji materikan berpengaruh terhadap masa depan bangsa dan negara Indonesia.

"Percayakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik dengan pertimbangan-pertimbangan yang jernih, karena semuanya itu berkaitan dengan tanggung jawab masa depan bagi bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Hasto meningatkan bahwa pemimpin ke depan haruslah yang bisa melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasalnya kata dia Indonesia harus bisa bersaing dengan negara negara lain.

Ketika ditanya apakah, akan menjadikan Gibran Cawapres bila uji materi tersebut dikabulkan, Hasto menjawab diplomatis. Ia mengatakan bahwa politik harus mengikuti proses.

"Ya politik ini kan kita ikut proses," katanya.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini