TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap penganuliran vonis terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf oleh Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan hal tersebut dilandasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tertanggal 14 April 2023 yang mengatur jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK.
"Upaya hukum luar biasa berupa PK sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak melakukan PK dalam tindak pidana," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kini, kata Ketut, pihak yang hanya berwenang untuk mengajukan PK hanyalah terpidana dan/atau ahli warisnya.
"Kita tinggal tunggu nanti setelah dilakukan ekeskusi setelah keputusannya keempat terdakwa menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan atau kesempatan yang mengajukan PK dan diatur secara hukum atau konstitusi," jelasnya.
Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, mengatakan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Selain Ferdy Sambo, MA memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi