TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran," kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (10/9/2023).
Kamhar mengatakan tak masuk akal bila MA mengabulkan PK kubu Moeldoko.
"Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya," ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Indonesia.
"Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi," ucap Kamhar.
Kamhar menuturkan putusan MA itu juga adalah kado terindah untuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hari ini berusia 45 tahun.
"Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektivitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.