Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat membenarkan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat.
"Saya mau jelaskan hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Hinca menuturkan keputusan MA itu menandakan bahwa perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.
Sebaliknya, Partai Demokrat dipastikan tetap berada dikomando AHY.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Sebagaimana diketahui dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.