TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dan turunannya di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).
Terkait hal itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun Lutfi diperiksa kurang lebih selama delapan jam.
"Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas CPO dan turunannya, pemeriksaan berjalan delapan jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik," ungkap Kuntadi, Rabu malam, dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Kuntadi, pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan pendalaman yang ditemukan dari fakta hukum di persidangan, tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dkk.
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas
Diketahui, dalam perkara ini penyidik setidaknya telah memeriksan sebanyak 29 saksi.
"ML diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan yang (saat itu) berwenang mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak di dalam negeri," ungkap Kuntadi.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara keseluruhan permasalah yang terjadi hingga mengakibatkan kerugian negara.
"Permasalah itu terbukti menyebabkan kerugian negara, oleh karena itu pemeriksaan ini dilakukan," jelas Kuntadi.
Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan, baik itu rapat hingga kegiatan kebijakan yang diambil. Seluruh prosesnya kita tanyakan," lanjut Kuntadi.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng Rabu Lusa
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas