News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59, akses www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 59.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 resmi dibuka hari ini, Jumat (11/8/2023).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun serta tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Untuk mendaftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 59, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi calon peserta yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu lakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.

Tampilan laman untuk mendaftar program Kartu Prakerja (dashboard.prakerja.go.id)

Baca juga: Pemerintah Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut Sampai 2024, Fokus pada Keahlian Khusus

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Langkah pendaftaran Kartu Prakerja pada laman www.prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang. 

Selengkapnya, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 59:

1. Akses www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;

2. Masukkan alamat email dan password;

3. Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;

4. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;

5. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini