TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, Den Yealta, Jumat (11/8/2023).
Den Yealta adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tahun anggaran 2016-2019.
"Hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Ali mengatakan tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," kata dia.
KPK sebelumnya mengonfirmasikan sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.
Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.
Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Kasus Cukai Rokok, KPK Geledah Kantor BP Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang
Dalam proses pengusutannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepri; serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.