News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kapolda Metro Jaya Minta Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Gunakan Cara Elegan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyarankan agar buruh yang menuntut pembatalan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menggugat ke MK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta agar buruh yang menuntut dianulirnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) dibanding demo hingga tengah malam.

Karyoto menyampaikan hal tersebut setelah memantau demo yang digelar kelompok buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aksi berlangsung dari pagi hingga pukul 23.30 WIB.

"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan. Anda tidak puas dengan perundang-undangan masih ada judicial review. Silakan disalurkan lewat itu," kata Karyoto di Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023) dini hari.

Nantinya, massa buruh bisa menunjuk pengacara terbaik untuk melakukan gugatan tersebut.

Karyoto meyakini semua hakim di MK merupakan hakim yang berintegritas tinggi dan bisa memutuskan secara adil dan bijaksana.

Baca juga: Massa Tolak UU Cipta Kerja Masih Bertahan di Kawasan Patung Kuda, Mulai Rusak Tembok Pembatas

"Daripada demo, dari pagi sampai malam, yang mendengarkan hanya dari berita. Kalau rekan-rekan memberitakan, kalau tidak saya tidak tahu, itu saja," ucap dia.

Lebih lanjut, Karyoto juga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan cara yang paling tepat, dibanding harus melakukan aksi demo.

Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Jalan MH Thamrin Arah Patung Kuda Ditutup

"Kami juga mengimbau terus manfaatnya apa? Apa besok sudah tidak ada hari? Apakah besok MK sudah tutup? MK masih berdiri dengan tegak, hakim-hakimnya masih banyak dan saya rasa dari beberapa serikat juga sedang berproses melakukan gugatan-gugatan melalui MK," ujarnya.

Tuntutan Buruh

Sekadar informasi massa buruh dan masyarakat menggelar aksi demo di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) siang hingga malam.

Massa tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).

Adapun isi tuntutan mereka sebagai berikut:

  1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
  2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global.
  4. Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah.
  5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik.
  6. Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini